Duka Nestapa Anak Hasil Zina (Renungan untuk Setiap Muslimah)




Selain merupakan dosa besar bagi pelakunya, zina juga membawa bekas sepanjang hidup bagi anak yang lahir akibat zina. Setiap muslimah perlu memikirkan hal ini agar jangan sekali-kali terperosok ke dalam zina.
Bahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan larangan khusus terkait zina. Jika pada hal-hal haram lainnya Allah melarang melakukannya, dalam bab zina, Allah bukan hanya melarang zina tetapi melarang mendekati zina.

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kalian mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al Isra: 32)
Meskipun tidak ada istilah anak haram dalam Islam, namun anak hasil zina bisa menanggung duka nestapa sepanjang hayatnya. Sedikitnya ada dua beban yang akan ditanggungnya.

Namanya dinisbatkan pada ibu

Ketika seorang gadis berzina, lalu lahir anak dari perzinaan itu, maka ia tidak boleh dinisbatkan kepada ayah biologisnya meskipun misalnya, pria yang menzinai itu kemudian menikahi perempuan yang sedang hamil akibat zina tersebut.
Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menjelaskan tentang anak zina seperti itu dalam sabdanya:

وَلَدُ زِنًا لأَهْلِ أُمِّهِ مَنْ كَانُوا حُرَّةً أَوْ أَمَةً

“Untuk keluarga ibunya yang masih ada, baik dia wanita merdeka maupun budak” (HR. Abu Dawud; hasan)
Hadits fi’li yang diriwayatkan Abdullah bin Amr bin Ash juga menyatakan hal yang sama

قَضَى النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ مَنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَمْ يَمْلِكْهَا ، أَوْ مِنْ حُرَّةٍ عَاهَرَ بِهَا فَإِنَّهُ لا يَلْحَقُ بِهِ وَلا يَرِثُ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keputusan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka tidak dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya… (HR. Abu Dawud dan Ahmad; hasan)
Adapun jika anak hasil zina memaksakan diri untuk dinisbatkan kepada seorang ayah, maka ancamannya sungguh pedih.
Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:

مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ وَهْوَ يَعْلَمُ فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ

“Siapa yang mengaku anak seseorang, sedangkan dia tahu bahwa itu bukan ayahnya maka surga haram untuknya” (HR. Bukhari)
Misalnya dalam kasus, seorang wanita berzina hingga hamil. Lalu untuk menutupi aib keluarga, sebelum bayi itu lahir ia dinikahkan dengan seorang pria lain. Lalu anaknya dinisbatkan kepada pria tersebut, maka ancamannya seperti dalam hadits di atas.

Tidak memiliki wali ketika nikah

Sebagai konsekuensi dari tidak bolehnya seorang anak hasil zina dinasabkan kepada ayah biologisnya melainkan kepada ibunya, maka kelak ia menikah –khususnya jika ia adalah seorang perempuan- maka ia tidak memiliki wali nasab. Sebab wali nasab adalah ayah dan silsilah ke atas (kakek yakni ayahnya ayah, lalu ayahnya kakek dan seterusnya.
Jika ayah dan silsilah ke atas tidak ada, maka wali nasab adalah anak laki-laki, anak laki-laki dari anak lakai-laki dan seterusnya ke bawah. Setelah itu, saudara laki-laki, kemudian paman dari pihak ayah.
Karena tidak memiliki wali nasab, seorang anak hasil zina ketika menikah, maka wali nikahnya adalah wali hakim. Yaitu pemerintah atau hakim/pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah.
Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

لا نكاح إلا بولي و السلطان ولي من لا ولي له

“Tidak ada pernikahan tanpa wali. Dan Sulthan (penguasa/pemerintah) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali” (HR. As Suyuthi; shahih)
Demikianlah dua di antara nestapa anak hasil zina. Semoga menjadi pelajaran bagi setiap muslimah agar jangan sekali-kali mendekati zina. [Muchlisin BK/Bersamadakwah]

No comments:

Powered by Blogger.